KERINCI, JAMBI - Menutup masa kampanye dan memasuki masa tenang, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kerinci nomor urut 3, Monadi dan Murison, mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh simpatisan, relawan, dan pendukung yang telah bekerja keras selama masa kampanye.
Paslon dengan jargon Pejuang Petani ini juga mengajak seluruh tim pemenangan dan pendukung untuk terus istiqomah berjuang hingga hari pemilihan.
Baca juga:
Ilham Bintang: Ya Ampun, Presiden
|
"Terus Istiqomah, Dengan semangat yang tulus, meyakini bahwa InsyaAllah kemenangan akan diraih, demi kesejahteraan rakyat Kerinci, "ujar Monadi, Sabtu (23/11/2024).
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kerinci nomor urut 3, Monadi dan Murison, juga mengingatkan kepada seluruh tim pemenangan, simpatisan, dan pendukung untuk terus berdoa dan menjaga kekompakan hingga hari H.
Baca juga:
Tony Rosyid: Gagal Dipukul, Anies Dirangkul
|
"Mari sama-sama kita terus berdoa dan semoga Allah SWT meridhoi mengijabah ketulusan niat baik untuk perubahan positif signifikan daerah yang kita cintai ini, "tambah Mantan Camat Depati Tujuh Monadi.
Monadi juga menghimbau untuk seluruh tim pemenangan, pendukung tetap solid dan tidak terpecah belah oleh provokasi apapun, karena hanya dengan persatuan, perjuangan Pejuang Petani akan berjalan dengan lancar dan kemenangan akan tercapai.
"Istiqomah, semangat juang, dan kebersamaan adalah kunci untuk meraih masa depan yang lebih baik bagi masyarakat Kerinci. InsyaAllah kemenangan akan diraih, "ungkap Monadi.
Pada tanggal 27 November nanti, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kerinci nomor urut 3, Monadi dan Murison, juga mengharapkan, seluruh pendukung simpatisan dan relawan, untuk mengajak keluarga, teman, dan masyarakat untuk datang ke TPS dan memberikan suara dengan memilih nomor urut 3.
"Partisipasi aktif dari semua pihak sangat penting untuk memastikan kemenangan demi kemajuan, dan kesejahteraan masyarakat Kerinci. Ayo, satukan suara untuk Kerinci yang lebih baik lagi, dan untuk Pejuang Petani, "pungkasnya.
Terkait dengan masa tenang kampanye Pilkada 2024 telah diatur secara resmi di dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Melalui peraturan tersebut dapat diketahui bahwa masa tenang merupakan waktu yang tidak diperbolehkannya bagi pasangan calon (paslon) maupun pendukungnya untuk melakukan kampanye.
Merujuk dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dijelaskan bahwa masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilihan umum. Adapun penyelenggaraan masa tenang terjadi setelah masa kampanye dan tepat sebelum pemungutan serta perhitungan suara berlangsung.